Ringkasan Pembahasan manajemen Etika BIsnis
A.
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.[butuh rujukan] Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah,
baik, buruk, dan tanggung
jawab.[butuh rujukan]St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan
etika di dalam kajian filsafat praktis (practical
philosophy).
B.
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan
memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu
merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
mencari laba atau keuntungan.
Perbedaan
badan usaha dengan perusahaan yaitu badan usaha memakai kesatuan Yuridis
maksudnya menggunakan aspek-aspek hukum yang harus di penuhi untuk dapat
mencapai tujuannya, sedangkan perusahaan merupakan satu kesatuan faktor
produksi yang melakukan kegiatan-kegiatan produksi untuk dapat menghasilkan
barang ataupun jasa. Perusahaan merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan
dari badan usaha dan badan usaha bisa saja mempunyai beberapa perusahaan untuk
mencapai tujuannya, jadi itulah perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
Ciri-ciri Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :
1.
Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri
,karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping
manusia.
2.
Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta
kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya
pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi
pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
3.
Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara,
Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.
Ciri-ciri Badan Usaha Yang Bukan
Badan Hukum :
1.
Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi
pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum
sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
2.
Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para
pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta
pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
3.
Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Persekutuan perdata, Firma, CV
C.
Hubungan
Bisnis
1.
Keagenan atau Distributor
Dalam
kegiatan bisnis keagenan biasanya diartikan sebagai hubungan hokum dimana
seseorang atau pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang atau
pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain. Jadi
keagenan adalah adanya wewenang yang dipunyai oleh agen yang bertindak untuk
dan atas nama prinsipal. Prinsipal akan bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan oleh seorang agen, sepanjang hal tersebut dilakukan dalam
batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain bila
seorang agen ternyata bertindak melampaui batas wewenangnya, maka agen itu
sendiri bertanggungjawab atas tindakan-tindakannya tadi.
2. Francissing (hak monopoli)
Francise
pada mulanya dipandang bukan sebagai suatu usaha (bisnis), melainkan sebagai
suatu konsep atau metode system pemasaran yg dapat digunakan sebagai suatu
perusahaan (Francisor) untuk mengembangkan pemasarannya tanpa melakukan
investasi langsung pada outlet atau tempat penjualan, melainkan dengan
melibatkan kerja sama dengan pihak lain (Francisee) selaku pemilik outlet.
3. Bangun guna Serah (Build, Opera and
Transfer = BOT )
Lembaga
BOT sebagai bentuk hubungan bisnis yang terakhir ini tampaknya masih jarang
dikenal oleh masyarakat luas. Namun dalam praktik bisnis sehari-hari bentuk
lembaga BOT sudah mulai berjalan dan menjadi perhatian yang menarik untuk
ditelusuri lebih jauh.
Menurut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor :248/KMK.04/1995 Tanggal 2 Juni 19945, di
sebutkan bahwa yang di maksud dengan Bangun Guna Serah adalah suatu bentuk
perjanjian kerja sama yang di lakukan antara pemegang hak atas tanah dengan
investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada
investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian Bangun Guna Serah
(BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas
tanah setelah masa Bangun Guna Serah berakhir
D. Perjanjian
1. Pengertian
Ikatan
antara kedua belah pihak. Menurut KUHPer 1233 mengartikan bahwa:
a.
Perjanjian adalah perikatan yang bersumber pada persetujuan
b.
Perikatan yang bersumber pada undang-undang
2.
Menurut pasal 1313 KUHPer perjanjian itu diadakan
antara :
a.
Individu-individu
b.
Kelompok-individu
c.
Kelompok-kelompok
3.
Azaz hukum
a.
Azaz konsensualitas 1320 KUHPer
b.
Azaz kebebasan berkontrak 1338 KUHPer
4.
Sahnya perjanjian
a.
Adanya kesepakatan pihak untuk mengikat diri
b.
Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
c.
Suatu hal tertentu
d.
Suatu sebab atau causa yang halal
Komentar
Posting Komentar