Ringkasan Pembahasan manajemen Etika BIsnis



A.     Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.[butuh rujukan] Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.[butuh rujukan]St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

B.     Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

            Perbedaan badan usaha dengan perusahaan yaitu badan usaha memakai kesatuan Yuridis maksudnya menggunakan aspek-aspek hukum yang harus di penuhi untuk dapat mencapai tujuannya, sedangkan perusahaan merupakan satu kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan-kegiatan produksi untuk dapat menghasilkan barang ataupun jasa. Perusahaan merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha dan badan usaha bisa saja mempunyai beberapa perusahaan untuk mencapai tujuannya, jadi itulah perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
Ciri-ciri Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :
1.      Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
2.      Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
3.      Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.

Ciri-ciri  Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum :
1.      Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
2.      Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
3.      Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Persekutuan perdata, Firma, CV

C.     Hubungan Bisnis
1.      Keagenan atau Distributor
      Dalam kegiatan bisnis keagenan biasanya diartikan sebagai hubungan hokum dimana seseorang atau pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang atau pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain. Jadi keagenan adalah adanya wewenang yang dipunyai oleh agen yang bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Prinsipal akan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan oleh seorang agen, sepanjang hal tersebut dilakukan dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain bila seorang agen ternyata bertindak melampaui batas wewenangnya, maka agen itu sendiri bertanggungjawab atas tindakan-tindakannya tadi.

2.      Francissing (hak monopoli)
      Francise pada mulanya dipandang bukan sebagai suatu usaha (bisnis), melainkan sebagai suatu konsep atau metode system pemasaran yg dapat digunakan sebagai suatu perusahaan (Francisor) untuk mengembangkan pemasarannya tanpa melakukan investasi langsung pada outlet atau tempat penjualan, melainkan dengan melibatkan kerja sama dengan pihak lain (Francisee) selaku pemilik outlet.

3.      Bangun guna Serah (Build, Opera and Transfer = BOT )
      Lembaga BOT sebagai bentuk hubungan bisnis yang terakhir ini tampaknya masih jarang dikenal oleh masyarakat luas. Namun dalam praktik bisnis sehari-hari bentuk lembaga BOT sudah mulai berjalan dan menjadi perhatian yang menarik untuk ditelusuri lebih jauh.
      Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor :248/KMK.04/1995 Tanggal 2 Juni 19945, di sebutkan bahwa yang di maksud dengan Bangun Guna Serah adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama yang di lakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian Bangun Guna Serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa Bangun Guna Serah berakhir

D.    Perjanjian
1.      Pengertian
Ikatan antara kedua belah pihak. Menurut KUHPer 1233 mengartikan bahwa:
a.       Perjanjian adalah perikatan yang bersumber pada persetujuan
b.      Perikatan yang bersumber pada undang-undang
2.      Menurut pasal 1313 KUHPer perjanjian itu diadakan antara :
a.       Individu-individu
b.      Kelompok-individu
c.       Kelompok-kelompok
3.      Azaz hukum
a.       Azaz konsensualitas 1320 KUHPer
b.      Azaz kebebasan berkontrak 1338 KUHPer
4.      Sahnya perjanjian
a.       Adanya kesepakatan pihak untuk mengikat diri
b.      Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
c.       Suatu hal tertentu
d.      Suatu sebab atau causa yang halal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ORGANISASI KOPERASI

Chanel terbaik belajar bahasa Inggris tingkat SD

Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka SD SMP SMA