Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 30, 2017

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

Istilah Administrasi Kepegawaian atau personnel administration di Amerika serikat dipergunakan dalam bidang pemerintahan, sedangkan personnel management dipergunakan dalam bidang bisnis. Di Indonesia ada kecenderungan menggunakan istilah manajemen kepegawaian (personnel management), baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang bisnis. Administrasi Kepegawaian adalah seni memilih pegawai-pegawai baru dan mempekerjakan pegawai-pegawai lama sedemikian rupa sehingga dari tenaga kerja itu diperoleh mutu dan jumlah hasil serta pelayanan yang maksimum (Felix A. Nigro,1963:36). Sehubungan dengan perumusan tersebut, maka fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan dari administrasi kepegawaian menurut Felix A. Nigro meliputi : 1.      Pengembangan struktur organisasi untuk melaksanakan program kepegawaian termasuk didalamnya tugas dan tanggung jawab dari setiap pegawai yang ditentukan dengan jelas dan tegas. 2.      Penggolongan jabatan yang sistematis dan perencanaan gaji yang adil dengan

Makalah Kepegawaian Negara

Gambar
BAB I PENDAHULUAN 1.1    Latar Belakang             Pengembangan KUHAN (Kerangka Umum Hukum Administrasi Negara) dilatarbelakangi permasalahan yang cukup mengganggu bagi pengimplementasian dan proses operasionalisasi Hukum Administrasi Negara, yaitu acuan yang berisi norma-norma umum dalam Hukum Administrasi Negara dan peraturan perundang-undangan yang terorganisasi terkait Hukum Administrasi Negara, yang seringkali menyebabkan terjadinya disharmonisasi kebijakan pembangunan. Kondisi demikian pada gilirannya akan menyebabkan tidak berjalan efektif dan efisiennya pembangunan. Merujuk pada uraian di atas, Pusat Kajian Hukum Administrasi Negara (PKHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) memandang perlu melakukan sebuah upaya untuk mengorganisasikan acuan yang berisi norma-norma umum dalam Hukum Administrasi Negara dan peraturan perundang-undangan yang terkait Hukum Administrasi Negara, dalam suatu atau semacam bentuk Kerangka Umum Hukum Administrasi Negara yang selanjutnya disebut KUHA